Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang masih kerap terjadi di Indonesia. Tindak kekerasan seksual dapat merusak kehidupan korban secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sangat penting untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi mereka.
Menurut data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan seksual masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah perluasan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang cukup serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menurut Dr. Dinda Nuur Annisaa, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, perluasan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dapat dilakukan melalui revisi undang-undang yang sudah ada. “Kita perlu meningkatkan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, perluasan perlindungan hukum juga dapat dilakukan melalui peningkatan akses korban ke layanan kesehatan dan konseling. Hal ini penting untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan seksual yang mereka alami.
Menurut Yuni Shara, seorang aktivis hak perempuan, “Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar kekerasan seksual tidak terus terjadi di masyarakat.”
Dengan adanya perluasan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, diharapkan dapat memberikan keamanan dan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual di masa depan. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama bagi pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait untuk melindungi korban kekerasan seksual dan mengubah budaya kekerasan menjadi budaya kesetaraan dan keadilan.